Analisis Urgensi Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1630Keywords:
certification, cyber notary, notaryAbstract
Online transactions know no boundaries, just use a smartphone or computer connected to the internet so that everyone can search and find what they want. Electronic transactions involving Notaries can be seen in the elucidation section of Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary, Notaries have the authority to certify transactions conducted electronically. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Cyber notary is the concept of utilizing technological developments used by Notaries in carrying out their duties and authorities, such as document digitization, electronic signing of deeds etc. Even though it is stated in the Elucidation of the Notary Office Law, there is still confusion in meaning, a question arises that needs to be studied from this problem, namely how the implementation of electronic transaction certification is carried out by a Notary.
Downloads
References
A. Buku
Andi Nur Annisa Meilany, Cyber Notary: Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik, Pena Persada (Banyumas: 2020).
Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, (Jakarta: Rajawali Pers, ed. ke-2, 2013)
Habib Adjie. Kuliah Umum “Konsep Notaris Mayantara : Notaris Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Global” MKn Universitas Sriwijaya. 2016
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya. (Jakarta: Djambatan, 1999)
Nurita, Emma, Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, (Bandung:2012)
B. Jurnal
Agung Fajar Matra, “Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 3, No 5, Oktober 2012
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
D. WAWANCARA
Hasil wawancara dengan Ibu Irfin, S.H. sebagai Notaris yang pernah melakukan sertifikasi transaksi elektronik, tanggal 5 Desember 2022, pukul 11.00 WIB
Hasil wawancara dengan Bapak Steven Santoso, S.H. M.Kn sebagai Notaris yang pernah melakukan sertifikasi transaksi elektronik, tanggal 14 Januari 2023, pukul 13.25 WIB
Hasil wawancara dengan Ibu Nini Sytjiati, S.H. sebagai Notaris yang pernah melakukan sertifikasi transaksi elektronik, tanggal 17 Januari 2023, pukul 09.40 WIB
Hasil wawancara dengan Kevin Putra Wijaya S.H. M.Kn sebagai Notaris yang pernah melakukan sertifikasi transaksi elektronik, tanggal 17 Januari 2023, pukul 13.25 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.