Urgensi Penguatan Institusionalisasi Partai melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik untuk Akselerasi Konsolidasi Demokrasi

Authors

  • Jessica Cornelia Ivanny Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1577

Keywords:

konsolidasi demokrasi, partai politik, proses institusionalisasi

Abstract

Kualitas demokrasi Indonesia pasca reformasi semakin mengkhawatirkan. Terlihat dari betapa marak praktik destruktif dan eksklusif yang mengisi wahana kontestasi elektoral dan proses demokratisasi di era kontemporer saat ini. Salah satu penyebabnya karena oligarki yang semakin kuat hingga menggagalkan proses reformasi mengonsolidasi demokrasi. Padahal, akselerasi konsolidasi demokrasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Untuk itu, tulisan ini akan berusaha menjelaskan: a) penguatan institusionalisasi partai politik sebagai kunci keberhasilan akselerasi konsolidasi demokrasi, dan b) urgensi penguatan institusionalisasi partai politik melalui revisi Undang-Undang Partai Politik. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teoretis atau konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam ketentuan Undang-Undang Partai Politik terkait institusionalisasi partai sehingga DPR harus segera melakukan perbaikan atau revisi terhadap undang-undang tersebut.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Buku

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Haris, S. (2020). Menuju Reformasi Partai Politik. Jakarta: Kompas Gramedia.

Huntington, S.P, & Nelson. (1994). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.

Amal, I. ed. (1996). Teori-Teori Partai Politik (Edisi Revisi). Yoguakarta: Tiara Wacana Yogya.

Jurdi, F. (2020). Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Kencana.

Marijan, K. (2019). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana.

Muhtadi, B. (2019). Populisme Politik Identitas dan Dinamika Elektoral: Mengurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural. Malang: Intrans Publishing.

Romualdi, Kristoforus Bagas. (12 Februari 2018). Partai Politik Perlu Mengevaluasi Diri. Dalam K. B. Romualdi, Notula Aksata (hal. 19). Malang: Madza Media.

Widoyoko, D. (2013). Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia: Strategi Memutus Oligarki dan Reproduksi Korupsi Politik. Malang: Intrans Publishing.

Jurnal

Efriza. (2019). Eksistensi Partai Politik dalam Persepsi Publik. Jurnal Politica, 10(1), 17-38.

Gusmansyah, W. (2019). Fungsi Partai Politik dalam Pendidikan Politik Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Hukum Islam. Jurnal AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 4(2), 177-191.

Harjanto, N. (2011). Politik Kekerabatan dan Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia. Analisis CSIS, 40(2), 138-159.

Hermawan, I. C. (2020). Implementasi Pendidikan Politik pada Partai Politik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum, dan Kewarganegaraan, 10(1), 1-19.

Hidayat, A. R. (2013). Institusionalisasi Partai Politik (Studi tentang Rekomendasi Dukungan DPW PAN Sulawesi Selatan pada Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang Tahun 2013). Skripsi. Makassar: Unhas, 30.

Imansyah, T. (2012). Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik. Jurnal RechtsVinding, 1(3), 375-395.

Kadir, A. G. (2014). Dinamika Partai Politik di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 16(2), 132-136.

Nugroho, K. (2001). Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, dan Politik, 16(2), 25-34.

Nurdin, P. H. (2019). Politik Hukum Pengaturan Pendidikan Politik oleh Partai Politik. Jurnal JALREV: Jambura Law Review, 1(2), 144-166.

Pasaribu, P. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 5(1), 51-59.

Rachim, A. (2016). Menata Ulang Kelembagaan Partai Politik Agar Bebas Korupsi. Jurnal SELISIK, 2(4), 122-138.

Romli, L. (2016). Reformasi Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia. Jurnal Politica, 2(2), 199-220.

Saleh, Z. A. (2008). Demokrasi dan Partai Politik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 56-80.

Saputro, R. H. (2021). Pendidikan Politik Sebagai Amanat Undang-Undang. Journal Civics and Social Studies, 5(1), 147-157.

Winarti, N, Nazaki. (2019). Problematika Kelembagaan Partai Politik: Studi terhadap Fungsi Representasi Partai Politik Pascareformasi. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintah, 4(1), 112-122.

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Jessica Cornelia Ivanny. (2023). Urgensi Penguatan Institusionalisasi Partai melalui Revisi Undang-Undang Partai Politik untuk Akselerasi Konsolidasi Demokrasi. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 26–42. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1577