Pertanggungjawaban Pemegang Saham Mayoritas yang Merangkap Sebagai Komisaris terhadap Kerugian Perusahaan Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus: Putusan Nomor: 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel)

Authors

  • Khoirul Bariyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Sopia Rohmatus Isnaini Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1529

Keywords:

Komisaris, Pemegang Saham, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Seorang komisaris dan/atau pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Namun, hal tesebut tidak berlaku jika komisaris dan/atau pemegang saham tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfatkan perseroan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b UU PT. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban dan akibat hukum dari pemegang saham dan/atau komisaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendektan konseptual. Sehingga hasil dari Penelitian ini berdasarkan analisis dari Putusan Nomor 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. dan Pasal 3 ayat (2) huruf b serta Pasal 114 ayat (6) UU PT menyatakan bahwa komisaris dan/atau pemegang saham PT. WSM Ventures Indonesia harus bertanggungjawab dengan melaksanakan amar Putusan Majelis hakim dalam Putusan tersebut serta bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan yaitu mengganti kerugian yang dialami Perseoran dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan komisaris dan/atau pemegang saham tersebut.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Putusan Nomor: 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel

Buku

M. Yahya Harahap. (2009) Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. (2021) Penelitian Hukum (edisi revisi), Jakarta: Kencana

Sugeng Istanto (2014), Hukum Internasional, Yogyakarta : Universitas Atma jaya Yogyakarta

Jurnal

Jojok dwiridotjahjono. (2009) Jurnal Administrasi Bisnis : Penerapan Goodcorporate Governance : Manfaat dan Tantangan serta Kesempatan bagi Perusahaan Publik di Indonesia, Vol. 5 (2)

Sudaryat. (2020) Jurnal Bina Mulia Hukum : Tanggung Jawab Pemegang Saham Mayoritas Yang Merangkap Sebagai Direksi Terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Perbuatan Melawan Hukum, Vol. 4 (32)

Eko Rial Nugroho. (2013) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum : Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas, Vol. 20 (3)

Hasbullah F. Sjawie. (2017) Jurnal Hukum Prioris : Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires,Vol. 6 (1)

Website

Husen Mulachela (2022) Komisaris adalah Bagian Penting Perusahaan, Ini Besaran Gajinya. [Diakses 31 Maret 2023) https://katadata.co.id/intan/berita/6204eaab5f926/komisaris-adalah-bagian-penting-perusahaan-ini-besaran-gajinya

Perbuatan Hukum dan Wanprestasi Sebagai Dasar Gugatan (2021). [diakses 08 April 2023] https://www.hukumonline.com/berita/a/perbuatan-melawan-hukum-dan-wanprestasi-sebagai-dasar-gugatan-hol3616/

Downloads

Published

2023-04-14

How to Cite

Khoirul Bariyah, Sopia Rohmatus Isnaini, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Pertanggungjawaban Pemegang Saham Mayoritas yang Merangkap Sebagai Komisaris terhadap Kerugian Perusahaan Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus: Putusan Nomor: 477/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 01–14. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1529