PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI

Authors

  • Y.A. Triana Ohoiwutun Universitas Jember
  • Samuel Saut Martua Samosir Universitas Jember
  • Chosya Sheila Aprilliana Arimbhi Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1261

Keywords:

aborsi; asas kepentingan terbaik bagi anak; perlindungan anak.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam kebijakan reformulasi berhubungan dengan anak korban tindak perkosaan, serta mengevaluasi perluasan bentuk tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak yang dapat dilakukan aborsi ditinjau asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini berkesimpulan (1) Dibutuhkan 2 alat bukti sebagai bukti dari adanya perkosaan, sehingga hal tersebut memberikan ruang penguatan dari segi hukum disamping adanya konseling yang dtentukan sebagai syarat diperbolehkannya aborsi; (2) supaya asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diterapkan terhadap anak korban tindak pidana yang akan melakukan aborsi, di dalam UU Kesehatan harus segera direformulasi yang mengatur mengenai kualifikasi tentang anak korban peresetubuhan yang dapat dilakukan aborsi tidak hanya korban perkosaan saja, hal ini bertujuan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak.

 

 

References

Buku :

Aroma Elmina, Singgih Sulaksana, Legalisasi Aborsi, UII Press, Yogyakarta, 2019.

Komariah E. Sapardjaja, Konsep Dasar Hak Asasi Manusia, Diterjemahkan Hasanuddin, Yogyakarta, 1987.

Singgih Sulaksana, Implementasi Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan Sebagai Bagian Dari Kebijakan Hukum Pidana, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019.

Tolib Effendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang, 2014.

Jurnal :

Anwar, Ridho, Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, 2019.

Khoiruddin Nasution, Pandangan Islam Tentang Aborsi Musawa, Jurnal Studi Gender Dan Islam, Vol 2, No 2, September 2003,

M Zen Abdullah, Asas Praduga Tak Bersalah Dari Berbagai Persfektif, Jurnal Lex Specialis, No.14, Desember 2011.

Mordekai Ronald. Tinjauan Yuridis Pengecualian Aborsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan, Legal Opinion: Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No. 1, November 2017.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1997.

Ni made, Anak Agung, Luh Putu, Tinjauan Teoritis Psikologis Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Kontruksi Hukum, Vol 3, No. 1, 2022.

Reksodipoetro, Mardjono, 1993. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-batas Toleransi), Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Riza Yuniar Sari, Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Al-Hukama, The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol 3, No 1, Juni 2013.

Y. A. Triana Ohoiwutun, Samsudi, Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika, Yudisial, Vol. 10 No. 1, Maret 2017.

Yuke Novia Langie, Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia, Lex et Societatis, Vol. 10, No. 4, Febuari 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

UU No.1 Tahun 1946 No.1 tentang Peraturan Hukum Pidana

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

PerKapolri No. 12 Tahun 2009

Downloads

Published

2023-02-20

How to Cite

Y.A. Triana Ohoiwutun, Samuel Saut Martua Samosir, & Chosya Sheila Aprilliana Arimbhi. (2023). PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 149–163. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1261