Keberadaan Visum Et Reepertum Dalam Proses Peradilan Kasus Penganiayaan Keputusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2022/Pn Semarang

Authors

  • I Made Raditya Mahardika Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1185

Keywords:

Hukum Pidana, Penganiayaan, Visum et repertum

Abstract

. Hukum pidana adalah salah satu alternatif dalam menyelesaiakn masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang menyangkut hak asasi manusia. Hukuman pidana itu sendiri harus adanya pembuktian baru bisa menentukan hukum pidana. Pembuktian adalah bagian yang sangat  terpenting guna untuk menetapkan apakah seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana bersalah dalam hal penganiayaan. Visum Et Repertum adalah suatu keterangan dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukan misalnya atas penganiayaan seseorang untuk menentukan sebab penganiayaan dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis keberadaan Visum Et Repertum dalam proses pengadilan kasus penganiayaan. Metode penelitian menggunakan jenis  penelitian yuridis normative, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).Data penelitian akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Proses pengadilan Hakim lebih mengutamakan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian hakim membutuhkan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud bukan hanya Visum et repertum bisa bukti yang lain dalam kasus ini pisau. Visum et repertum dalam proses pengadilan sebagai pendukung jadi bukan alat bukti utama, karena tanpa Visum et repertum, pengadilan tetap berjalan. Hal tersebut Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepadanya, prinsip batas minimum pembuktian, pasal 183 KUHAP, harus disertai alat bukti lain pasal 189 ayat (4) KUHAP. Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa yang menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa dalam sidang pengadilan. Pemyataan terdakwa diluar sidang pengadilan dapat dipergunakan untuk menemukan bukti disidang pengadilan (pasal 189 ayat (2) KUHAP), asalkan keterangan diluar sidang tersebut didukung oleh alat bukti yang lain yang sah dan mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Kesimpulannya keberadaan Visum et repertum dalam proses pengadilan sebagai alat bukti pendukung untuk menilai kebenaran yang dihubungakan dengan keterangan terdakwa dan saksi. Pengadilan lebih diutamakan bukti dari keterangan terdakwa dan sanksi.

 

 

References

Harahap, M. Yahya, (2008), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua., Jakarta: Sinar Grafika,.

Muladi dan Barda Nawaw Arief,(2010), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. 4, Bandung: PT. Alumni

Peter Mahmud Marzuki ,(2005), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Soedjatmiko, H.M,(2001). Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran UNIBRAW, Malang

Tholib Setiady,(2009),Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman, Cet Ke-2,Bandung, Alfabeta.A

JURNAL

Al-haris,(2022), peranan visum et repertum dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka ringan (Studi di Polresta Mataram), Jurnal Ilmiah

Ardhyan, (2017), Analisis atas permintaan penyidik untuk dilakukannya visum et repertum menurut KUHAP, Lex Administratum, Vol. V,No.2.

Arsyadi, (2014), fungsi dan kedudukan visum et repertum dalam perkara pidana, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Vol. 2

Haryanti, (2013), peranan visum et refertum sebagai salah satu alat bukti di persidangan dalam tindak pidana perkosaan, Jurnal Constitutum, Vol. 13 No. 1.

Jabir, Suhaimi, Hasyim,(2015). Peranan visum et repertum dalam mengungkap suatu tindak pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 3, No. 3

Downloads

Published

2023-02-03

How to Cite

I Made Raditya Mahardika. (2023). Keberadaan Visum Et Reepertum Dalam Proses Peradilan Kasus Penganiayaan Keputusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2022/Pn Semarang. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 140–148. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1185