Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Terpilih Yang Meninggal Dunia Sebelum Dilantik

Authors

  • Ivan Agusta Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Retno Mawarini Sukmariningsih Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1184

Keywords:

Pemerintah Daerah, Pengisian Jabatan, Wakil Kepala Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan meneliti mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Penelitian ini didorong oleh meningkatnya jumlah kasus di mana wakil kepala daerah terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, dan kurangnya pedoman yang jelas tentang cara mengatasi situasi ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang menelaah undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam situasi ini. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan? 2) Bagaimana seharusnya pengisian jabatan wakil bupati grobogan periode 2016-2021 terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik? Temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik, serta memberikan wawasan tentang bagaimana pengisian jabatan tersebut seharusnya dilakukan.

 

 

References

Buku:

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.

Amrusyi, Fahmi. Otonomi Dalam Negara Kesatuan. Jakarata: Media Sarana Press. 1987.

Azhary, M Tahir. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana. 2003.

Anggriani, Jum. Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah. Jakarta: Universitas Tama Jagakarsa. 2011.

Ashiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2005.

Ashiddiqie, Jimly dan Safaat Ali. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI. 2006.

Budiardjo, M dan Ibrahim Ambong. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1995.

Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta. Balai Pustaka. 1995.

Dicey, Albert Venn. Introduction to Study of The Law of The Constitution, Ninth edition. ST. Martin’s Street. London: Macmillan And Co, Limited. 1952.

Fadjar, A. Mukthie. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publishing. 2003.

Handayaningrat, Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1990.

Kaho, Josef Riwu. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2007.

Kaligis, O C. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi. PT. Alumni. 2006.

Kansil, C.S.T. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Koencoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia. 2004.

Krismiyarsi, Metodologi Penelitian Hukum, Semarang: Fakultas Hukum UNTAG Semarang. 2018.

Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1994.

Moenta, Andi Pangerang. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2017.

Saniti, Arb. Perwakilan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 1985.

Edi Pranoto. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 2020.

Saefulla, dan Ernie.Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo, 2005.

Siswandi dan Indra Iman. Aplikasi Manajemen Perusahaan, Edisi Kedua. Jakarta: Mitra Wicana Media. 2009.

Soehino. Ilmu Negara Edisi Ketiga. Yogyakarta: Liberti. 2008.

Sopi. Pengaruh Pengawasan dan Penilaian Prstasi Kerja terhadap Motivasi Pegawai Kantor Bea dan Cukai tipe Masya. Bandung. 2013.

Strong, CF. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, terjemahan dari Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form. Bandung: Nuansa dan Nusamedia. 2004.

Sukardja, Ahmad. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Suroto dan Benny Bambang. Ilmu Negara. Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 2015.

Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pres. 2008.

Tjandra, W. Riawan. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2009.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana. 2010.

Winardi. Kamus Ekonomi. Bandung: Penerbit Bandar Maju. 1999.

Peraturan/ Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Tengah

Jurnal :

Mukhlis. Fungsi dan Kedudukan Mukim Sebagai Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran. Bandung. 2014.

Rahnawan, E. Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (Studi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Vol 1 No. 2.

Riyanto, Astim. Aktualisasi Negara Kesatuan Setelah Perubahan Atas Pasal 18 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disertasi Universitas Padjajaran. Bandung. 2006.

Downloads

Published

2023-02-03

How to Cite

Ivan Agusta, & Retno Mawarini Sukmariningsih. (2023). Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Terpilih Yang Meninggal Dunia Sebelum Dilantik. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 129–139. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1184