ANALISIS PERAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PENUNTASAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Raditia Fajri Rusdiana Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Rizal Universitas Padjadjaran
  • Sari Usih Natari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55606/jekombis.v2i3.1894

Keywords:

Perselisihan Hubungan Industrial, Tripartit,, Pengadilan, Hubungan Industrial, Pemerintah

Abstract

Studi ini mengkaji tentang peran Pemerintah Republik Indonesia dalam penuntasan perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ditujukan untuk mengetahui peran pemerintah Republik Indonesia dalam penuntasan perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Metode penelitian yang diaplikasikan merupakan kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Hasil penelitian ini memperlihatkan  pemerintah hadir dan aktif dalam penyelesaian perselisihan perburuhan, terbukti dari catatan Mahkamah Agung, mayoritas kasus diselesaikan di tingkat tripartit dibandingkan dengan jumlah kasus hubungan industrial yang dilanjutkan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, pemerintah berhasil berperan sebagai mediator dan regulator, terbukti dengan pertumbuhan ekonomi negara dengan penurunan kasus yang dilaporkan dibandingkan tahun 2020, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi.

References

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023a). Pengadilan Hubungan Industrial. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pengadilan%20hubugan%20industrial%22

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023b). Tripartit. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=tripartit

Kartawijaya, A. D. (2018). Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif-Inter Disiplin Teori-Kebijakan-Praktik. Penerbit Alfabeta Bandung.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif.

Mustakim. (2018). Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Fakultas Hukum Universitas Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.46 Tahun 2008. (2008).

Purba, E. F., & Simanjuntak, P. (2011). METODE PENELITIAN.

Undang Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2004).

Undang Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (2003).

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Raditia Fajri Rusdiana, Muhamad Rizal, & Sari Usih Natari. (2023). ANALISIS PERAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PENUNTASAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 2(3), 42–47. https://doi.org/10.55606/jekombis.v2i3.1894