Deviasi Penerapan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi

Authors

  • Slamet Widodo Universitas Islam Indonesia, D.I Yogyakarta
  • Akhmad Suraji Universitas Islam Indonesia, D.I Yogyakarta
  • Albani Musyafa Universitas Islam Indonesia, D.I Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/juprit.v2i2.1615

Keywords:

Deviation, Construction Contract, Delphi, Multiple Deviation Analysis

Abstract

Dalam proyek konstruksi di Indonesia sebagian besar mengalami deviasi. Deviasi muncul karena adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang ada dilapangan dengan kontrak yang telah tertuang. Dengan adanya permasalahan yang ada dilapangan oleh penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak awal menimbulkan kerugian. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data data Lembaga yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan ini yaitu : PPK, BPK, dan Inspektorat daerah. Data didapatkan juga melalui kuisioner yang telah diisi oleh responden mengenai jenis deviasi, dampak deviasi, penyebab deviasi, dan pelaku deviasi. Pengolahan data dilakukan menggunakan metode Delphi untuk melakukan kuisioner dan metode Multiple Deviasi Analysis untuk pengolahan dan penggolongan data proyek yang mengalami deviasi. Hasil pengolahan data diperoleh hasil urutan jenis deviasi tertinggi hingga terendah, yaitu aspek teknis sebesar 85%, aspek hukum sebesar 10%, dan aspek administrasi sebesar 5%. Untuk dampak dari terjadinya deviasi diperoleh hasil urutan dari tertinggi hingga terendah , yaitu dari Scope sebesar 34%, Cost sebesar 31%, Time sebesar 22%, Quality sebesar 13% dan Safety sebesar 0%. Besaran proyek konstruksi terjadi deviasi menurut hasil pengolahan yaitu sebesar 5,51%.  Untuk penyebab terjadinya deviasi berasal dari ketidaksesuaian pekerjaan volume yang dikerjakan dilapangan dengan kontrak yang telah tertuang. Pelaku utama dalam terjadinya deviasi adalah dari pihak kontraktor.

References

Achmad Mubarok. (2000). Al Irsyad an nafsy : konseling agama teori dan kasus. Bina Rena Pariwara.

Arikunto. (2013). prosedur penelitian : suatu pendekatan praktik. rineka cipta.

Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bumi Aksara.

Barry, R., Ralph, M. S., Michael E. Hanna, & Trevor S. Hale. (2000). Quantitative Analysis for Management (THIRTEENTH EDITION). Prentice Hall.

Christiawan, R. (2020). KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.630

Ciptomulyo, U. (2001). Integrasi metode Delphi dan Prosedur Analisis Hierarkhis (AHP) untuk identifi kasi dan penetapan prioritas objektif/kriteria keputusan. Jurnal IPTEK 12.

Creswell, J. W. (2012). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar.

Daniel, E., & Warsiah. (2009). Metode Penulisan Karya Ilmiah. Laboratorium PKn Universitas Pendidikan Pancasila.

Dilworth, J. B. (1992). Operation Management: Design, Planning and Control for Manufacturing and Services. Mc. Graw Hill.

Doro, E., & Stevalin, B. (2009). Analisis Data dengan Menggunakan ERD dan Model Konseptual Data Warehouse. Jurnal Informatika, Vol.5, No. 1, Juni 2009.

Emzir. (2009). Metodologi Penelitian Pendidikan. Pt Raja Grafindo Persada.

Feydy Bonenehu. (2008). Analisis Klausula Kontrak Kerja Konstruksi Dengan Pendekatan Standart Kontrak FIDIC 1999 dan UUJK RI No.18 Tahun 1999.

FIDIC. (1999). The Construction Contract.

Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak Ridwan Khairandy, L. (2011). Ridwan Kh (Vol. 18).

Firman Wijaya. (2022). Klaim Kompensasi Biaya Keterlambatan Dan Deviasi Kompensasi Kontrak Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Graham, B., Regher, G., & Wright, J. G. (2003). Delphi as a method to establish consensus for diagnostic criteria. Journal on Clinical Epidemiologi 56.

Herlina, V. (2019). Panduan Praktis Mengolah Data Kuisioner Menggunakan SPSS. PT Elex Media Komputindo.

Isnanto. (2009). Pengertian & Perbedaan Type Kontrak.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.

Kartini Kartono. (2015). Patologi Sosial Jilid 1 (Cetakan ke-15). PT RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Moleong, L. J. (2006). Metodeogi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muh Pelaksana Dinas PUPR Kabupaten Kuningan Jawa Barat, D. N. (2018). FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK CHANGE ORDER PADA PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN AIR (Vol. 4).

Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Tarsito.

Nursalam. (2008). Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Salamba Medika.

Pangeran, M. H. (2019). MODEL ESTIMASI RISIKO PADA PROYEK INFRASTRUKTUR SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN PENDEKATAN FUZZY-DELPHI (Vol. 13, Issue 2).

Purwanto. (2018). Teknik penyusunan instrumen uji validitas dan reliabilitas penelitian ekonomi syariah. Staial Press.

Roeslan Saleh. (1987). Stelsel Pidana Indonesia. aksara baru.

Subekti. (1996). Hukum Perjanjian (Cet. XVI). Intermasa.

Sudarsana, D. K. (2008). Pengendalian Biaya dan Jadual Terpadu Pada Proyek Konstruksi. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil Volume 12 (2) Juli 2008.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Suhartini, E. (2020). OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM ASPEK KESELAMATAN KERJA PADA PROYEK KONSTRUKSI DI WILAYAH BOGOR.

Supriati. (2015). Metodelogi penelitian.

Sutjahjo, K. D., & Setiyadi, D. (2016). ASPEK HUKUM TERHADAP KEGAGALAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PROYEK DI JAKARTA.

Tirtodiningrat, K. R. M. T. (1966). Ichtisar hukum perdata dan hukum dagang / K.R.M.T Tirtodiningrat (K. R. M. T. Tirtodiningrat, Ed.; Cet.19). Pembangunan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI. (2017).

Wulfram I. ervianto. (2005). Manajemen proyek konstruksi (Ed. rev.). andi.

Yasin, N. (2014). Kontrak konstruksi di Indonesia (Ed.2, Cet. 3). PT. Gramedia Pustaka Utama.

Yousuf, M. I. (2007). Using Experts’ Opinions Through Delphi Technique. A Peer Reviewed Electronic Journal, 12(4).

Yuliana, C. (2004). Faktor-faktor P otensial Terjadinya Perselisihan Kontrak pada Proyek Gedung (Vol. 5, Issue 1).

Downloads

Published

2023-05-11

How to Cite

Slamet Widodo, Akhmad Suraji, & Albani Musyafa. (2023). Deviasi Penerapan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi. Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik, 2(2), 53–67. https://doi.org/10.55606/juprit.v2i2.1615