ANALISIS MASALAH PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA DI KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO

Authors

  • Hariati Biahimo Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Andi Akifa Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Ani Retni Universitas Muhammadiyah Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55606/detector.v1i1.1080

Keywords:

Masalah, Pernikahan Dini, Remaja

Abstract

Latar belakang Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan salah satu atau kedua mempelai masih dibawah umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37). Posisi ini merupakan angka tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Sementara untuk wilayah Kabupaten Gorontalo termasuk dalam urutan ke 1 berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Gorontalo, pada tahun 2020 jumlah remaja yang menikah pada usia 12-19 tahun berjumlah 3.898. berdasarkan data tersebut dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten gorontalo bahwa Kecamatan Limboto berada di urutan kedua setelah kecamatan boliyohuto dalam kasus pernikahan dini yaitu sebanyak 92 orang.  Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengenai masalah pernikahan dini pada remaja yaitu faktor penyebabnya dikecamatan limboto kabupaten gorontalo. Metode Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juli 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor dominan pernikahan dini adalah faktor kemauan sendiri, pendidikan dan ekonomi.

 

 

References

Aditya P Manjorang, 2015 the law of love hokum seputar pranikah, pernikahan dan perceraian di Indonesia.

BKKBN,2012 pernikahan dini dalam prespektif psikologi

BPS data pernikahan dini di provinsi gorontalo, dan data pernikahan dini di kabupaten gorontalo, 2019

Creswell, 2010 desain penelitian kualitatif, pengalaman lanjut usia mendapatkan dukungan keluarga

Darmawan, 2010 Prespektif pernikahan dini berkaitan dengan emosi

Hairi (2009).. “ Faktor dominan penyebab pernikahan usia dini dikecamatan Banjarmasin selatan tahun 2010-2014

Homzah dan suleman 2007 “Pernikahan Dini Menurut Hadist dan Dampaknya” jurnal Living

Monks, 2001 keabsahan data dalam penelitian kualitatif

Puspitasari, 2006 faktor pengetahuan yang menyebabkan pernikahan dini dikalangan remaja

Strewbert dan Carpenter, 2003 3 langkah proses fenomenologi deskriptif

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UNICEF, & BPS. (2016). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

WHO 2012 dalam putri handhika, suherni, sumarah, “Hubungan tingkat pengetahuan reproduksi remaja dengan sikap seksual pranikah di SMK tama siswa nanggulan”

Downloads

Published

2023-01-23

How to Cite

Hariati Biahimo, Andi Akifa, & Ani Retni. (2023). ANALISIS MASALAH PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA DI KECAMATAN LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO. Detector: Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, 1(1), 62–71. https://doi.org/10.55606/detector.v1i1.1080