Peran Fintek Syariah Terhadap Kesejahteraan UMKM di Indonesia Pada Era Covid-19

Authors

  • Nurhajijah Mahasiswa S-2 Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan
  • Andri Soemitra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rukiah Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jupiman.v2i1.1032

Keywords:

Peran, Fintech Syariah, Kesejahteraan, UMKM, Covid-19

Abstract

Keberadaan UMKM di Indonesia memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Terbukti dengan peningkatan jumlah unit UMKM di Indonesia selama 5 tahun terakhir (2015-2019) yang berdampak pada tingginya penyerapan tenaga kerja serta berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, akibat Covid-19 yang melanda dunia pada akhir tahun 2019 menyebabkan penurunan kinerja UMKM di Indonesia, sehingga perlu sinergi dan dukungan institusi lain agar UMKM tetap bisa eksis bertahan di tengah pembatasan aktivitas masyarakat. Alternatif yang sesuai dengan masalah tersebut adalah layanan financial teknologi khususnya fintech syariah. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan peran fintech syariah terhadap kesejahteraan UMKM di Indonesia pada era covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode kepustakaan dengan analisis makna dari literatur yang dikumpulkan dalam 5 tahun terakhir berkaitan fintech syariah dan kesejahteraan UMKM di Indonesia pada era covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa peran fintech syariah terhadap kesejahteraan UMKM di Indonesia pada era covid-19.

References

Ali, M. (2017). An assesment of occupational health and safety measures and performance of SMEs: An empirical investigation. 93.

PBI Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, (2017).

Buckley,R, Amer, D, & Barberis, J. (2016). 150 Years of Fintech: An Evolutionary Analysis. JASSA-The FINSIA Journal of Applied Finance, 3, 22–29.

Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, (2018).

Hartina Fattah, dkk. (2022). Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. PT. Publica Indonesia Utama.

Ihram. (2020). Inggris Merajai Fintech Syariah Kalahkan Malaysia dan UEA. https://ihram.co.id/berita/qemu8x366/inggrismerajai-fintech-syariah-kalahkan-malaysia dan uea

Kementerian Koperasi dan UKM. (2015). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Kurniawan, D, Zusrony, E, & Kusumajaya, R. A. (2018). Analisa Persepsi Pengguna Layanan. 4.

Leong, K & Sung, A. (2018). A Fintech (Financial Technology): What is it and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way? International Journal of Innovation, Management and Technology, 9 (2), 74–78.

Maier, E. (2016). Supply and Demand on crowdlending platforms: Connecting small and medium sized enterprise borroers and consumer investors. Journal of Retailing and Consumer Services, 33 (6), 143–153.

Minerva, R. (2016). The potential of the Fintech industry to support the growth of SMEs in Indonesia. Management Strategy and Industry Evolution.

Mochhammad Fajar & Cintia Widya Larasati. (2021). Peran Financial Technology (Fintech) dalam Perkembangan UMKM di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal HUMANIS: Humanities, Management and Science Proceeding, 1 No. 2.

Mukhlisin, M. (2019). Islamic Fintech: Quo Vadis? Insight: Buletin Ekonomi Islam, 17–18.

Mutegi & Kinyua, H. (2015). Financial Literacy and its impact on loan repayment by small and medium entrepreneurs.

Muzdalifa, I., dkk. (2018). Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif As-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3 (1).

Novita Wulandari & Annisa Mangole. (2021). Peran Fintech Syariah Untuk Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19 (UMKM DI INDONESIA). LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4 No. 2.

Prestama, F. B, Iqbal, M, & Riyadi, S. (2019). Potensi Finansial Teknologi Syariah dalam Menjangkau Pembiayaan Non-Bank. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 4 (2), 147–158.

Rizky, M & Kencana, B. (t.t.). Menteri Teten: Nasib UMKM Tergantung pada Penanganan Covid-19. www.Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/uang/menteri-teten-nasib-umkmtergantung- pada-penanganan-Covid-19.html

Roswita & Ahmad Rozali. (2017). Analisis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.

Saripudin, Prameswara Samofa Nadya, & Muhammad Iqbal. (2021). Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7 No. 1.

Siti Maysaroh dan Diansyah. (2022). Pengaruh Peer to Peer Lender dan Payment Gateway terhadap Kinerja UMKM pada masa pandemi Covid-19: Moderasi e-Commerce. Business Management Journal, Vol.18, No.2.

Trimulato. (2020). Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah di Tengah Wabah Covid-19. Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Syariah, 6 No.2.

Undang-Undang Usaha Makro, Kecil dan Menengah. (2013). Pustaka Mahardika.

Wahyudi, D & Isroah. (t.t.). Pengaruh Aspek Keuangan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Terhadap Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kasongan. 2, 1–11.

Wijayanti, D. M & Riza, A. F. (2017). Sharia Fintech: Positive Innovation in Consumer Perspective. Proceeding International Seminar Academic Network on Competition Policy, Bali.

Wulandari, P. A. (2017). Analisis SWOT Perkembangan Finansial Teknologi di Indonesia. Proceeding of National Confrence on Asbis.

xaham. (t.t.). Daftar Perusahaan Fintech Urun Dana di Indonesia. , https://xaham.id/blog/urun-dana/5-daftarperusahaan-fintech-urun-dana-di-indonesia/

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Nurhajijah, Andri Soemitra, & Rukiah. (2023). Peran Fintek Syariah Terhadap Kesejahteraan UMKM di Indonesia Pada Era Covid-19. Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen, 2(1), 55–70. https://doi.org/10.55606/jupiman.v2i1.1032