@article{Putri Hascaryaningrum_Nova Windiastri_Yassinta Salsabila M_Deni Tri Pamungkas_Aditya Pratama_2022, title={PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP HAK CIPTA ATAS LOGO MELALUI MEKANISME CROSS BORDER MEASURE}, volume={1}, url={https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/633}, DOI={10.55606/jhpis.v1i4.633}, abstractNote={<p>Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji ulang tentang pengaturan logo dan bentuk perlindungan hukum yang diperoleh oleh pemilik sah logo apabila terjadi pembajakan atas logo tersebut. Dalam penulisan artikel ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penilitian menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata (tangible form). Pendaftaran atau pencatatan hak cipta bersifat sukarela/tidak wajib kerena pendaftaran atau pencatatan tidak menimbulkan hak cipta. . Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC yang menyatakan, “Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap HKI telah mengalami berbagai perkembangan yang begitu pesat dalam sebuah tatanan internasional dan bahkan telah menjadi salah satu isu pada era globalisasi dan liberasi pada saat ini. Perundingan yang melahirkan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan juga disepakatinya perjanjian internasional tentang Aspek-aspek Hak kekayaan Intelektual Terkait Perdagangan (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights-TRIPs Agreement). Penegakan hak kekayaan intelektual terutama dalam lingkup ekspor dan impor (border enforcement) muncul sebagai salah satu isu penting selama proses negosiasi dan penyusunan TRIPs Agreement.</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p>}, number={4}, journal={JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL}, author={Putri Hascaryaningrum and Nova Windiastri and Yassinta Salsabila M and Deni Tri Pamungkas and Aditya Pratama}, year={2022}, month={Nov.}, pages={42–52} }