Prosedur Penyelesaian Perkara Waris Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pengadilan Agama Surabaya

Authors

  • Bara Abdul Gani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Abdiel Dikma Wicaksono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Achmad Arney Iskandar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.968

Keywords:

Penyelesaiaan, Hukum,Waris

Abstract

Hukum Waris adalah untuk membahas tentang bagaimana ahli waris memperoleh haknya atas benda-benda warisan serta peraturan yang berlaku untuk menentukan bagaimana harta warisan harus didistribusikan kepada ahli waris. Dalam hukum waris juga membahas tentang apa yang dimaksud dengan harta bayar yang disepakati, proses untuk menentukan ahli waris, dan cara untuk memastikan bahwa harta warisan distribusi dengan baik. Penyelesaian waris didefinisikan sebagai proses melepaskan semua hak pewaris yang berujung pada pembagian benda warisan kepada ahli waris. Untuk membahas tuntas masalah ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk menentukan ahli waris dan mengidentifikasi benda-benda warisan, menetapkan harta bayar yang disetujui, dan mengatur penyebaran harta dengan cermat. Warisan merupakan bagian dari hukum perdata pada umumnya dan bagian dari hukum keluarga. Hukum warisan dikaitkan dengan ruang ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum berikut timbul dari terjadinya suatu peristiwa hukum kematian seseorang, termasuk bagaimana hak diatur dan dipertahankan, dan kewajiban almarhum. Pewaris adalah istilah digunakan untuk menyatakan perbuatan melanjutkan harta yang ditinggalkan ahli waris atau surat pembagian warisan kepada ahli waris. Pengirim ini berarti tidak hanya kelanjutan dari warisannya tetapi juga kewajibannya warisan yang belum selesai.

 

 

References

A. Buku Teks

Nur Moh. Kasim, “Hukum Islam Dan Masalah Kontemporer”, Yogyakarta:Interpena 2014

Muhammad Amin Suma. “Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks”, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada , 2013

Anshary MK,”Hukum Kewarisan Islam dalam teori dan Praktik”,yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017

Zainuddin Ali, “Pelaksaan Hukum Waris Indonesia”,Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam,Adat,Bw”, Bandung : PT Refika Aditama, 2014

Hilman Hadikusuma, “Hukum Waris Adat”, Bandung : PT. Citra Sditya Bakti, 2003

A.P Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung ,2014

Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Jakarta : PT. Sinar Grafika,2017

Aulia Muthiah, Dinamika Perkembangan Seputar Hukum Perkawinan dan hukum

Kewarisan, Yogyakarta : PT. Pustaka Baru,2017

Usman, Munadi. Wasiat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2020

B. Skripsi & Jurnal

Aldinto irsyad fadhlurahman, ahli waris muslim dalam keluarga non muslim di indonesia dalam perspektif hukum islam, Skripsi, fakultas ilmu agama islam universitas islam indonesia yogyakarta, 2018

Ridwan Jamal, Kewarisan Bilateral Antara Ahli Waris Yang Berbeda Agama Dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al-Syirah, Vol 14 No.1 Tahun 2016

Widya Santika Wahyu Putri, “Kedudukan Hukum Waris Orang yang memiliki kelamin Ganda ditinjau dari instruksi presiden no 1 tahun 1991 tentang KHI dan fatwa MUI”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, 2017

Hamid Pongoliu dkk, Eksistensi Hukum Waris Adat Dalam Masyarakat Muslim Di Kota Gorontalo Dalam Perspektif Sejarah, Jurnal Diskursus Islam, Volume 06 Nomor 2, Agustus 2018

Rizkal, “Pemberian Hak Waris Dalam Hukum Islam Kepada Non-Muslim Berdasarkan Wasiat Wajibah”, Jurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2016.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 50 Tahun 2009.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU No 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang

Peradilan Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Tugas Bagi Pengadi

D. Website

https://sippn.menpan.go.id/ , Sidang terpadu dan penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap , diakses tanggal 2 Juli 2022 dari https://sippn.menpan.go.id/berita/detil/pengadilan- agamasurabaya/sidang-terpadu-dan-penyerahan-sertifikat- pendaftarantanah-sistematis-lengkap

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Bara Abdul Gani, Abdiel Dikma Wicaksono, & Achmad Arney Iskandar. (2023). Prosedur Penyelesaian Perkara Waris Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pengadilan Agama Surabaya. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 82–93. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.968