HAK SEORANG AHLI WARIS YANG BERGANTI AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI

Authors

  • I Nengah Budiarta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Rafi Hidayatullah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.965

Keywords:

hak ahli waris yang berganti agama, hukum adat waris Bali

Abstract

Masyarakat Bali yang beragama Hindu memiliki hukum adat waris yang dimana anak laki-laki menjadi ahli waris utama karena adat bali menganut sistem garis keturunan patrilineal, namun berbeda dengan ahli waris yang berganti agama dari agama Hindu ke agama lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan kedudukan anak sebagai ahli waris yang berganti agama dari agama Hindu dan akibat yang diterimanya dalam keluarga maupun masyarakat. Metode penelitian yang dilakukan adalah teknik penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari: Teknik studi dokumen, yaitu pengumpulan data dengan mencatat bahan yang ada dalam literatur maupun dokumen lainnya yang membahas tentang kedudukan ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan ahli waris yang berganti agama dari Hindu ke agama lain tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan adat Bali namun kewajiban untuk menjaga orang tua tatap dilakukan. Hak untuk menerima warisan dari pewaris juga tidak dapat diberikan ke ahli waris kecuali sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pewaris membahas tentang pembagian waris kepada ahli waris yang lainnya atau bisa dalam bentuk hibah.

 

References

Dewa Ayu Herliana Dewi. 2020. “Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Dalam Harta Warisan Menurut Hukum Waris Adat Bali”. Jurnal: Preferensi Hukum Vol. 5 Nomor 2.

Ellyne Dwi Poespasari. 2016. “Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia”.

Gede Cahaya Putra Nugraha. 2020. “Kedudukan Anak Sebagai Ahli Waris Yang Beahli-ahli Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali”. Jurnal: Konstruksi Hukum Vol. 1 Nomor 1

Hilman Hadikusuma. 2003 “Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti”

Jalaluddin. 2011. “Psikologi Agama Memahami Perilaku dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi”. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Komang Ayu Suseni. “Kedudukan Ahli Waris Yang Pindah Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali Desa Pakaraman Buleleng”.

Subekti dan Suyono Yoyok Ucuk. 2020. “Pewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan di Indonesia”. Jurnal: Aktual Justice Vol. 5, Nomor 1.

Suadnyana dan Yuniastuti. 2019. “KAJIAN SOSIO-RELIGIUS PENERAPAN SANKSI ADAT KANORAYANG DI DESA PAKRAMAN BAKBAKAN KECAMATAN GIANYAR, KABUPATEN GIANYAR, WIDYANATYA, 1(2).

Sulchan Yasin. 1997. “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”. CV. Putra Karya. Jakarta.

Suparman E, A Gunarsa. “Hukum waris Indonesia: dalam perspektif Islam, adat, dan BW PT Refika Aditama”.

Yuni Wulandari. 2014. “Ketentuan Ahli Waris Menurut Agama Islam dan Hindu. Jurnal: Al- Hukma The Indonesia Journal of Islamic Family Law Vol. 4 Nomor 2

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

I Nengah Budiarta, & Muhammad Rafi Hidayatullah. (2023). HAK SEORANG AHLI WARIS YANG BERGANTI AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 53–60. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.965