Analisis Hukum pembagian Waris Anak Yang Berganti Jenis Kelamin Berdasar Perspektif Hukum Perdata dan Islam

Authors

  • Ucik Fatimatuzzahro Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Yohanna Andriani N. H. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Gita Laksmi Zalsabilla Universitas Pembangunan Nasional’Veteran’ Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.963

Keywords:

Pergantian kelamin, Pembagian waris, Hukum Perdata, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tentunya mempengaruhi aspek kehidupan manusia. Salah satunya ialah aspek sosial masyarakat. Contoh konkret dari perubahan tersebut adalah marak terjadinya fenomena pergantian kelamin. Hal tersebut tentunya memberikan dampak yang besar karena berkaitan dengan perubahan status seksual seseorang tersebut. Fenomena ini banyak menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat terutama dalam hal pembagian waris. Dari fenomena tersebut, timbullah permasalahan hukum yang baru berkaitan dengan pembagian waris terhadap anak yang melakukan pergantian jenis kelamin tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji terkait pembagian harta waris terhadap anak yang melakukan pergantian jenis kelamin dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah dalam Hukum Perdata tidak terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur terkait perubahan jenis kelamin dan pembagian warisan yang sama rata. Sedangkan dalam perspektif Hukum Islam, pergantian jenis kelamin merupakan hal yang diharamkan maka pembagian warisannya pun dilakukan berdasarkan dengan jenis kelamin awal dari seseorang yang melakukan pergantian jenis kelamin.

 

 

References

A. Buku Teks

Effendi Perangin, 2018, Hukum Waris, Cetakan kelimabelas, Raja Grafindo Persada, Depok.

Yasin, Fiqh Mawaris, 2009, Idea Press, Yogyakarta.

H. Hilman, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Kutbuddin Aibak, 2017, Kajian Fiqh Kontemporer, Cetakan Pertama, Kalimedia, Yogyakarta.

Oemar Moechthar, 2019, Perkembangan Hukum Waris, Cetakan Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta.

Siti Maesaroh, 2018, Operasi Kelamin Transeksual, Cetakan Pertama, Thafa Media, Yogyakarta.

B. Artikel Jurnal

Abu Dzarrin Al-Hamidy, Tinjauan Hukum Internasional HAM dan Hukum Islam Terhadap LGBT Persfektif Human Dignity Mashood A. Baderin, Vol. 10 No.1, September, 2015.

Fitri Meliya Sari, Konstruksi Media Terhadap Transgender, Jurnal Profesional FIS UNIVED, Vol. 3 No. 1, Juni 2016.

Gamal Abdul Nasir, Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat, Jurnal Hukum Replik, Vol. 5 No. 2, September 2017

Nurul Wafa Maulidina, Skripsi : “Analisis Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS/VIII/2010 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Dan Kaitannya Dengan Implikasi Hukumnya, Semarang : Universitas Islam Walisongo, 2015.

Roby Yansyah dan Rahayu, Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT): Perspektif HAM dan Agama Dalam Lingkup Hukum di Indonesia, Jurnal Law Reform, XIV, 1, 2018.

C. Skripsi/Disertasi/Tesis

Nalisa Agustina, Penetapan Kewarisan Bagi Transgender Ditinjau Dari Hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2016.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

E. Website

Dilansir dari laman https://yuridis.id/problematika-hukum-ganti-kelamin-bagi-kaum- transgender/

Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb817061d2ab0a9ac0313431353234.html

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Ucik Fatimatuzzahro, Yohanna Andriani N. H., & Gita Laksmi Zalsabilla. (2023). Analisis Hukum pembagian Waris Anak Yang Berganti Jenis Kelamin Berdasar Perspektif Hukum Perdata dan Islam. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 30–41. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.963