TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENTINGNYA PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS DALAM PEMILU SERENTAK MENURUT UNDANG–UNDANG NO 23 TAHUN 2014

Authors

  • Miceal Josviranto Universitas Nusa Nipa
  • Ephivanus Markus Nale Rimo Universitas Nusa Nipa

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.918

Keywords:

Pembentukan Peradilan Khusus, Pemilu Serentak, Pemelihan kepala Daerah.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana  mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilukada serentak oleh lembaga peradilan dan bagaimana penyelesaian perkara pemilukada serentak melalui lembaga peradilan sehingga diperlukannya peradilan khusus pemilu dalam pemilukada serentak.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peradilan khusus dalam untuk pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, sengketa pilkada sering menumpuk karena diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusibdan permasalahan yang diselesaikan Peradilan Umum khusus pilkada yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. 2. Persoalan penegakan hukum dalam pemilu mencakup tiga ranah hukum yaitu: Sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian perkara pidana pemilu deselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Penyelesaian  pelanggaran  administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu dan panwaslu. Pembentukan peradilan khusus pemilu sebenarnya suatu solusi untuk mewujudkan salah satu komponen terpenting dalam azas- azas penyelenggaraan pemilu diantaranya adalah kepastian hukum.

References

Alan Wall dkk.The International IDEA Hand Book. International IDEA, Stockholm, Swedia.

A. Mukhtie Fadjar, “ Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dan PHPU”, Jurnal Konstitusi, volume 6 nomor 1 April 2009.

Bintan R Saragih, Lembaga-lembaga perwakilan dan pemilihan umum di Indonesia Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998

B. Hestu Cipto Handoyono, Hukum Tata Negara, Menuju Konsolidasi sistem Demokrasi. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.

Darji Darmodihajo dan sidhirta, 1999, Pokok- pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hukum Pemilu, Pemilu sebagai praktek ketatanegaraan, Dr. Soedikin. SH,MH,Msi. Gramata Publishing 2014.

Jimly Asshiddiqie dalam Deny Indrayana, Negara Antara Ada dan Tiada : Reformasi Ketatanegaraan Jakarta, Kompas : 2008

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Seketariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Jimly Asshiddiqqie, Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara Jiid II, Seketaris Jendral dan kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 2006.

M.B. Zubahkrum Tjenereng Pilakada Serentak, Penguatan demokrasi di Indonesia. Depok: Pustaka Kemang 2016.

M.Rusli karim, Pemilu Demokrasi Kompelitif. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.

M.Lica Marzuki Dari timur kebarat menandu Hukum Wakil Ketua Mahkamh Konstitusi. Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan MK 2008

Ramlam Surbakti, “ Demokrasi Menurut pendekatan kelembagaan Baru”, Jurnal. Ilmu Pemerintah, edisi 19 Tahun 2003.

Suharizal, Pemilukada, Regulasi, Dinamika dan konsep Mendatang, Jakarta: Raja Gravindo Persada 2011.

Syafie. Penghantar Ilmu pemerintahan, Bandung, Refika Aditama: 2005

Samuel P. Huntington, Political Order in Changcing Society, New Haeven and London: Yale University Press, 1968

Sumber-Sumber Lain

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XI/2013 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1 Tahun 2015 pedoman beracara Ikhk-otda,blogspot.co.id/2015/04/ waktu 01.09/trar.Trasnsisi kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili sengketa Hasil Pemilukada

Http: //seputarpenegertian.blogspot.co.id/2014/04/pengertian-Makna-Sistem- JenisTahapan –Tujuan-Dan-Manfaat- Pemilu .html.diakeses pada tanggal 04- Desember-2015. Jam 16:01 Wita

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.beritaInternalLengkap&id=3819,diakses pada 13 mei 2012

http://halt- in.blogspot.co.id/2014/01/mekanisme- penanganan-pelanggaran

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Miceal Josviranto, & Ephivanus Markus Nale Rimo. (2022). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENTINGNYA PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS DALAM PEMILU SERENTAK MENURUT UNDANG–UNDANG NO 23 TAHUN 2014. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 187–195. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.918