IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

Authors

  • Rintis Uthita Hernanda UPN Veteran Jawa timur
  • Mukhammad Ginanjar Fitrianto UPN Veteran Jawa Timur
  • Muhammad Gerald Arsy UPN Veteran Jawa Timur
  • Mahendradatta Yadi Wisnu Wardhana UPN Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.911

Keywords:

Hak Waris, Anak Beda Agama, Hukum Islam

Abstract

Pembagian warisan di antara para ahli waris secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam ditentukan oleh pengaturan hak waris menurut hukum Islam. Persoalan warisan saat ini terkait dengan warisan kepada anak kandung yang bukan muslim atau non muslim, hal ini dikarenakan peredaran harta warisan kepada anak non muslim atau berbeda agama jelas tidak diperbolehkan. mendapatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan dan produk perilaku hukum. Oleh karena itu, dalam prakteknya, hakim masih dapat menggunakan putusan pengadilan untuk menentukan hak waris berdasarkan wasiat wajib bagi anak kandung non muslim atau agama lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 171 huruf (c) Sidang Hukum Islam (KHI) yang memaknai bahwa pengaturan umum sebagai penerus utama adalah dia harus beragama Islam, segala sesuatunya sama, pilihan memberikan pemerataan dan keadilan. keuntungan bagi keluarga.

 

References

BUKU

Johny Ibrahim. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia. Malang,

Muslich Maruzi.(1981).Pokok-pokok Ilmu Waris.Pustaka Amani.Semarang dan Sofyan Adhi Setiawan.

Riadi,E..(2011).Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam.Gramata Publishing.Jakarta.

Zakiah Daradjat, 1995, Ilmu Fiqh Jilid 3, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.

Abd. Shomad (2010), Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia), Prenada Media: Jakarta

Basyir, A. U. (2006), Warisan Belajar Mudah Hukum Waris Sesuai Syariat Islam. Rumah Dzikir: Solo

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 209 ayat (2) KHI

JURNAL

Wahyu Eko Setyawan, Tinjauan Yuridis Pemberian Wasiat Wajiban untuk Ahli Waris Non Muslim ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung RI NO.51 K/AG/1999). (Jember : Fakultas Hukum Universitas Jember, 2007)

Zaldin Abdi Maulana. Kajian Yuridis tentang Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim Menurut Hukum Waris Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung RI NOmor 368.K/AG/1995. Skripsi (Jember : Fakultas Hukum Universitas Jember, 2011).

Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dalam Konteks Peradilan Agama. (Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam No.38 Tahun IX, 1998)

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Rintis Uthita Hernanda, Mukhammad Ginanjar Fitrianto, Muhammad Gerald Arsy, & Mahendradatta Yadi Wisnu Wardhana. (2022). IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 179–186. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.911