IMPLEMENTASI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA DAN PERLINDUNGANNYA SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Nur Soimah STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara
  • Naufal Naufal STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.843

Keywords:

Kebebasan Beragama, Ekspresi Beragama, Perlindungan Hak.

Abstract

Bentuk ekspresi dari pengalaman beragama dapat dilihat dari penganut suatu agama. Pada dasarnya pengalaman kegamaan dalam diri mereka timbul dari pemikiran tentang kepercayaan dan juga keyakinan terhadap adanya sesuatu di luar diri mereka. Yang kemudian dianggap sebagai realitas tertinggi, hal ini diperoleh melalui pengetahuan yang dipelajarinya serta ketika sedang melakukan sebuah interaksi sosial dari kegamaan yang ada didalam lingkunganya. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui landasan dasar kebebasan beragama, untuk mengetahui sebuah kebebasan berekpresi dan berpendapat merupakan bentuk hak dan kebebasan negara, dan juga untuk mengetahui suatu agama sebagai kepercayaan. Metode penelitian pada makalah ini adalah dengan metode studi pustaka (library research). Data didapatkan dengan cara mengumpulkan sumber-sumber yang berkaitan dengan topik dari beberapa buku fisik, jurnal dan juga sumber lainnya. Untuk teori yang dipakai adalah teori konflik dari Ralf Dahrendorf. Dari beberapa data yang didapat, dapat diketahui kebebasan beragama di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 begitu juga dengan pembatasannya. Tidak hanya itu kebebasan beragama juga diatur di hukum atau Undang-Undang Internasional. Selain itu kebebasan berekspresi dan berpendapat juga telah diatur dalam undang-undang dan ini merupakan sebuah hak warga negara dalam kehidupan bernegaranya. Untuk kepercayaan sifat dan sikapnya membenarkan sesuatu yang dianggap sebagai kebenaran, yang diyakini, dan diaplikasikan dalam kehidupan, pengalaman, dan mempengaruhi sifat mental yang menyakininya. Kepercayaan berarti keyakinan kepada tuhan diluar agama atau tidak termasuk kedalam agama. Berbicara mengenai agama atau keyakinan dan juga masyarakat memang tidak akan pernah selesai, karena dengan seiring perkembangan masyarakat itu sendiri akan ada dampak yang dirasakan.

 

References

A'yun, Q., Zulfikri, Z., & Hakim, L. Dinamika Relasi Nabi SAW Dengan Yahudi (Perspektif Teori Konflik Ralf Dahrendorf). Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis, 4(1), (2022).

Fathuddin, S., & SH,M. Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara (Religious Freedom In The Frame Of State Authority).

Hakim, H. L. HAK KEBEBASAN EKSPRESI BERAGAMA DALAM DINAMIKA HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA. Legancy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 2021, 1(1). (2021).

Ilahi, K., & Rabain, J. (2017). KONVERSI AGAMA (Kajian Teoritis dan Empiris)

Jufri, M. Pembatasan terhadap hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1). (2016).

Marzuki, S. (2019). Politik Hukum Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Beragama Pasca Orde Baru. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2),

Muktiono, M. Mengkaji politik hukum kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2). (2012).

Mulyadi, M. Agama dan Pengaruhnya dalam Kehidupan. Tarbiyah Al-Awlad: Jurnal Kependidikan Islam Tingkat Dasar, 7(2). (2017).

Puspitasari, R., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. Hak Asasi Manusia untukKebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3). (2021).

Rosana, E. Konflik pada kehidupan masyarakat (Telaah mengenai teori dan penyelesaian konflik pada masyarakat modern). Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(2), (2015).

Rosana, E. Negara demokrasi dan hak aasi manusia. Jurnal Teropomg Aspirasi Politik Islam, 12(1). (2016).

Setyawan, NB, & Arifin, R. Analisis Perlindungan Terhadap Toleransi Kebebasan Beragama di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat , 19 (1), (2019).

Situmorang, V. H. Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10. (2019).

Sodikin, A., & Maarif, M. A. Penerapan Nilai Islam Moderat Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi. Edukasi, 19(2). (2021).

Sugiono, S. Bentuk ekspresi pengalaman keagamaan para pengajar Pondok Pesantren Al-Mardhiyyatul Islamiyyah: Studi deskriptif di Pondok Pesantren Al-Mardhiyyatul Islamiyyah Kp. Cibagbagan, Des. Cileunyi Kulon Kec. Cileunyi, Kab. Bandung (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung). (2012).

Syafi’ie, M. Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), (2016).

Syukron, B. Agama Dalam Pusaran Konflik (Studi Analisis Resolusi Terhadap Munculnya Kekerasan Sosial Berbasis Agama Di Indonesia). Riayah: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 2(01), (2017).

Tabrani, Z. A. Relasi Agama Sebagai Sistem Kepercayaan dalam Dimensi Filsafat dan Ilmu Pengetahuan. Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 5(1). (2018).

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Nur Soimah, & Naufal, N. (2022). IMPLEMENTASI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA DAN PERLINDUNGANNYA SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 169–178. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.843