Resiko Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Tertutup bagi Penanam Modal Asing berdasarkan Regulasi Ekonomi (Regulation of The Economy) di Indonesia

Authors

  • Yusrifat Taqirozan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.799

Keywords:

Risiko, Penanaman Modal Asing, Investasi Portofolio, Regulasi Perekonomian, Kepastian Hukum.

Abstract

Investasi asing secara umum terbagi menjadi 2 kategori, yaitu investasi langsung dan investasi portofolio. Pembiayaan korporasi di Indonesia mengakui pembiayaan utang dan pembiayaan ekuitas sebagai metode legal untuk membiayai korporasi. Berinvestasi ke perusahaan asing pasti menghadapi banyak risiko, salah satunya terkait regulasi ekonomi negara tuan rumah. Investasi portofolio telah diatur di Indonesia tetapi memiliki keterbatasan dalam beberapa ruang lingkupnya seperti persyaratan material atau ekonomi sehubungan dengan pemberlakuan force delisting. Ketidakjelasan hukum dan kepastiannya mengenai hal tersebut di atas, meningkatkan risiko terhadap investor asing lebih jauh yang dapat menyebabkan penurunan jumlah investor asing yang bermaksud berinvestasi melalui investasi portofolio, kecuali jika Indonesia menambahkan beberapa persyaratan ekonomi tambahan untuk memaksa delisting perusahaan terdaftar dan/atau membuat persyaratan hukum yang lebih pasti mengenai masalah yang sama dengan satu atau lebih negara lain untuk menguntungkan baik investor asing maupun investor lokal sebagai investor asing bagi negara anggota yang terlibat.

References

Padangaran, A. M. (2013). Analisis Kuantitatif Pembiayaan Perusahaan Pertanian. Bogor: IPB Press.

Adlina, F. (2019). Pengaruh Equity Financing dan Debt Financing terhadap Profitabilitas dengan Non Performing Financing (NPF) sebagai Variabel Intervening. Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

Sornarajah, M. (2010). The International Law on Foreign Investment. New York: Cambridge University Press.

Gumay, S. A. (2018). Analisis Hukum terhadap Perubahan Status Perseroan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup (Go Private). 1-115. Depok: Universitas Indonesa.

Kholis, M. (2012). Dampak Foregin DIrect Investment terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. 8(2), 111-120.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Sitepu, P. P. (2019). Kritisi atas Proses Listing, Delisting, dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. 4(3), 1-16.

Drover, W. (2017). A Review and Road Map of Entrepreneurial Equity Financing Research: Venture Capital, Corporate Venture Capital, Angel Investment, Crowdfunding, and Accelerator. 43(6), 1820-1853.

Indriyani, E. (2017). Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Profitabilitas terhadap Nilai Perusahaan. 10(2), 333-348.

Jufrida, F. (2016). Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) dan Investasi dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. 2(1), 54-68.

Zhang, L. (2019). The Effects of Equity Financing and Debt Financing on Technological Innovation Evidence from Developed Countries. 14(4), 698-715.

Indonesia, P. B. (n.d.). Panduan Go Public. Retrieved November 20, 2022, from IDX Indonesia Stock Exchange: https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public.pdf

Desiyantie, W. A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Independen Akibat Penghentian Sementara Perdagangan Saham Perseroan Terbuka. 6(1), 440-474.

Pratistha, I. B. (2022). Akibat Hukum terhadap Investor karena Adanya Penghapusan Pencatatan (Forced Delisting) Perusahaan Terbuka di Pasar Modal. 3(1), 141-146.

Ginola, R. D. (2020). Kepentingan Indonesia Menandatangani Bilateral Investment Treaty dengan Singapura 2018. 7(2), 1-15.

Darajati, M. R., & Syafei, M. (2020). Pengaturan Hukum di Indonesia Terkait ASEAN Comprehensive Investment Agreement Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community. 4(1), 1-22.

UNCTAD. (n.d.). Indonesia - Russian Federation BIT (2007). Retrieved November 30, 2022, from Investment Policy Hub : https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/treaties/bilateral-investment-treaties/1996/indonesia---russian federation-bit-2007-

Irianto, S. (2011). Pentingnya Penanaman Modal Asing dan Pengaturannya di Indonesia. 9(1), 1-11.

Bhasudeva, I. D. (2022). Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan terhadap Investor Pasar Modal atas Diberlakukannya Delisting Saham oleh Bursa Efek Indonesia. 3(2), 271-275.

Rachmadini, V. N. (2019). Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. 18(2), 89-96.

Ismanto, K. (2012). Prospektus Reksadana sebagai Prinsip Kejujuran Bisnis Syariah. 10(2), 277-286.

Peraturan

Indonesia, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor 1-1 Tentang Penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2021 Nomor 71, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6663.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 103, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6490.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2015 Nomor 306, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5780.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 157, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6532.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1995 Nomor 64, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3608.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 111, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5253.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) 2007 Nomor 67, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 106, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4756.

Downloads

Published

2023-01-16

How to Cite

Yusrifat Taqirozan. (2023). Resiko Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Tertutup bagi Penanam Modal Asing berdasarkan Regulasi Ekonomi (Regulation of The Economy) di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 15–29. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.799