AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS ATAS AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG TIDAK DILAPORKAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Authors

  • Julia Fitri Yani Universtias Jayabaya, Jakarta
  • Dhoni Martien Universtias Jayabaya, Jakarta
  • Yurisa Martanti Universtias Jayabaya, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.716

Keywords:

Hukum, Perseroan Terbatas, Akta Perubahan, Anggaran Dasar

Abstract

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dibuat berdasarkan akta notaris diikuti dengan Surat Keputusan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat Keputusan, baik berupa persetujuan maupun pemberitahuan itu diterbitkan setelah Perseroan melakukan pelaporan akta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berhubung pelaporan akta hanya dapat dilakukan melalui akun notaris, maka kedudukan notaris adalah sebagai Kuasa dari Direksi Perseroan dan sebagai pemilik akun di sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam praktiknya, jangka waktu pelaporan tersebut terlampaui akibat kelalaian maupun kesengajaan. Hal inil terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 426/Pdt.G/ 2016/PN Jkt.Sel, dimana oknum internal Perseroan sengaja tidak melaporkan akta-akta notaris untuk merugikan kepentingan Perseroan. Akta yang melampaui batas waktu pelaporan tetap menjadi akta autentik, namun tidak memenuhi asas publikasi. Tidak dipenuhinya asas publikasi ini menjadi dasar penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perseroan yang baru diangkat karena tidak diketahui akta terakhir dari Perseroan Tersebut. Dalam hal ternyata ada tindakan penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan supaya akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan atas akta Perseroan yang tidak dilaporkan adalah mengadakan rapat internal untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait dan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

 

References

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.

Budiarto Agus, Tanggungjawab Pendirian Perseroan Terbatas, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 2002.

Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Ibnu Arly, Pendirian Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Tesis, Program Kenotariatan, UNAIR, 2008.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Penelitian Hukum Normatf, Suatu Tinjauan Singkat, Raih Asa Sukses, Depok, 2009.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

R. Soegondo Notosoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1982.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 61 ayat (1) dan (2).

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2).

Neni Sri Imaniyati, Bisnis Hukum: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 61 ayat (1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868.

Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka (1).

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 88 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka (5).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. N-01-HT.01.10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan, Pasal 8 ayat (3).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Pasal 3.

Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 114.

Downloads

Published

2022-11-23

How to Cite

Julia Fitri Yani, Dhoni Martien, & Yurisa Martanti. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS ATAS AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YANG TIDAK DILAPORKAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 147–168. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.716