ANCAMAN KEAMANAN MARITIM INDONESIA: STUDI KASUS PENYELUNDUPAN MANUSIA DI PULAU BENGKALIS (INDONESIA-MALAYSIA)

Authors

  • Siti Nurhalizah Takdir Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.692

Keywords:

Penyelundupan Manusia, Ancaman Maritim, Perbatasan Negara, TKI, Keamanan Maritim

Abstract

Penyelundupan manusia secara umum dapat diartikan sebagai upaya warga negara asing masuk ke negara lainnya menggunakan cara dan metode yang melanggar dan tidak sesuai dengan norma imigrasi yang ditetapkan. Di era globalisasi saat ini, menggunakan perkembangan dan kemajuan teknologi, penyelundupan manusia semakin mudah dilakukan oleh oknum-oknum, dimana prosesnya semakin terorganizir dan tertutup, sehingga kejahatan tersebut sukar untuk dilacak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penyelundupan manusia yang merupakan salah satu ancaman yang sudah dialami Indonesia sejak dulu. Kondisi geografis yang menjadikannya sebagai negara maritim, membuat Indonesia sebagai sasaran empuk untuk dijadikan rute penyelundupan manusia. Kasus penyelundupan di Pulau Bengkalis, Riau, tidak hanya terjadi satu-dua kali saja. Hal ini dikarenakan jaraknya yang sangat dekat dengan Malaysia––negara tujuan, dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit. Kejahatan penyelundupan ini sulit diselesaikan karena tingginya persentase lapangan kerja yang terbuka di Malaysia, dibanding di Indonesia. Banyak dari penyelundup yang merasa akan mendapatkan hidup yang lebih baik di negara tetangga dengan pekerjaan yang lebih terjamin, akibatnya segala cara pun dihalalkan. Selain itu, kemiskinan juga merupakan faktor besar dalam terjadinya penyelundupan manusia, baik sebagai pelaku maupun korban.

 

References

Bueger, C. (2015). What is Maritime Security, Marine Policy, 53(19), 159-164.

Heckmann, F. (2004). Illegal Migration: What Can We Know and What Can We Explain? The Case of Germany, International Migration Review, 38(3), 1103-1125.

Iwangga, M. F. P. (2019). Upaya Penanganan Imigran Ilegal yang Berada di Bengkalis. Skripsi Universitas Islam Riau, Program Sarjana Ilmu Hukum.

Martha, I. D. A. G. M. (2016). Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling), Udayana Master Law Journal, 5(1), 111-118.

Niko, N. (2016). Kemiskinan sebagai Penyebab Strategis Praktik Human Trafficking di Kawasan Perbatasan Jagoi Babang (Indonesia-Malaysia) Kalimantan Barat. Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC, Universitas Bakrie.

Nutapea, D. C. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smugling) di Wilayah Hukum Polres Bengkalis. Tesis Universitas Islam Riau, Program Magister Ilmu Hukum.

Ogboru, T. dan Salome, K. (2015). Human Smuggling, Human Trafficking, Transnational Organised Crime, Beijing Law Review, 6(4), 224-231.

Sihombing, S. (2013). Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Subagyo, A. dan Wirasuta, D. S. (2013). Penyelundupan Manusia dan Ancaman Keamanan Maritim Indonesia, Jurnal Pertahanan, 3(3), 151-170.

Zulherawan, M, Latif, S. A, dan Afgani, Y. (2018). Penyelundupan Manusia di Perbatasan Maritim Malaysia-Indonesia: Studi Kasus di Pulau Bengkalis, Asian People Journal, 1(1), 138-147.

Downloads

Published

2022-11-21

How to Cite

Siti Nurhalizah Takdir. (2022). ANCAMAN KEAMANAN MARITIM INDONESIA: STUDI KASUS PENYELUNDUPAN MANUSIA DI PULAU BENGKALIS (INDONESIA-MALAYSIA). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 129–138. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.692