PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP HAK CIPTA ATAS LOGO MELALUI MEKANISME CROSS BORDER MEASURE

Authors

  • Putri Hascaryaningrum Universitas Ahmad Dahlan
  • Nova Windiastri Universitas Ahmad Dahlan
  • Yassinta Salsabila M Universitas Ahmad Dahlan
  • Deni Tri Pamungkas Universitas Ahmad Dahlan
  • Aditya Pratama Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.633

Keywords:

perlindungan hukum, hukum kekayaan intelektual, Cross Border Measure.

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji ulang tentang pengaturan logo dan bentuk perlindungan hukum yang diperoleh oleh pemilik sah logo apabila terjadi pembajakan atas logo tersebut. Dalam penulisan artikel ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penilitian menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yang nyata (tangible form). Pendaftaran atau pencatatan hak cipta bersifat sukarela/tidak wajib kerena pendaftaran atau pencatatan tidak menimbulkan hak cipta. . Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUHC yang menyatakan, “Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap HKI telah mengalami berbagai perkembangan yang begitu pesat dalam sebuah tatanan internasional dan bahkan telah menjadi salah satu isu pada era globalisasi dan liberasi pada saat ini. Perundingan yang melahirkan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan juga disepakatinya perjanjian internasional tentang Aspek-aspek Hak kekayaan Intelektual Terkait Perdagangan (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights-TRIPs Agreement). Penegakan hak kekayaan intelektual terutama dalam lingkup ekspor dan impor (border enforcement) muncul sebagai salah satu isu penting selama proses negosiasi dan penyusunan TRIPs Agreement.

 

 

 

References

Labetubun A H Muchtar, Penyelesaian Sengketa Hak atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek), Jurnal hukum Acara Perdata, Vol. 5, No. 1, Januari – Juni 2019

Sanusi Bintang, Hukum Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hal. 1.

Yoan Nursari Simanjuntak, 2005, Hak Desain Industri (Sebuah Realitas Hukum dan Sosial), Srikandi, Surabaya, h. 214 – 215.

Arfan Hidayat, “PERLINDUNGAN HAK CIPTA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA” JIM Bidang Hukum Keperdataan : Vol. 1(2) November 2017

Maharditha Yoga, PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI MEKANISME “CROSS BORDER MEASURE” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018.

BudiSantoso,2008, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Pustaka Magister.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber Lain

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2022-11-08

How to Cite

Putri Hascaryaningrum, Nova Windiastri, Yassinta Salsabila M, Deni Tri Pamungkas, & Aditya Pratama. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP HAK CIPTA ATAS LOGO MELALUI MEKANISME CROSS BORDER MEASURE. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 42–52. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.633