Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020

Authors

  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.631

Keywords:

Omnibus Law, Mahkamah Konstitusi, Jhon Austin.

Abstract

Menjelang akhir tahun 2019 yang lalu, muncul suatu peristilahan yang asing dikalangan teoritisi maupun praktisi hukum di Indonesia secara umum, yaitu Omnibus Law. Peristilahan tersebut mulai muncul sejak pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan pidato di sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Pada intinya, Presiden Jokowi mengajak kerja sama kepada DPR dalam rangka mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law. Perkembangan dari penerapan penggunakan metode Omnibus Law ini menjadi polemik, karena tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia. Banyak desakan dari berbagai golongan untuk menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia. namun pada faktanya, undang-undang tersebut tetap berlaku. Beberapa waktu yang lalu, UU Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Yang pada intinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengarahkan agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun kedepan, dan akan otomatis tidak berlaku apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perubahan. Peneliti akan menganalisis, bagaimana paradigma yang digunakan oleh pemerintah dikaitkan dengan teori Jhon Austin yaitu positif analitis (analytical jurisprudence).

References

A. Buku

Achmad, Ali, 2017, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta.

, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.

Aprita, Serlika dan Rio Adhitya, 2020, Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Ahmad Fadlil Sumadi dkk, 2020, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Genta Publishing, Yogyakarta.

Falaakh, Mohammad Fajrul, 2014, Pertumbuhan dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Praja, Juhaya S., 2005, Aliran-Aliran Filsafat & Etika, Kencana, Jakarta.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik, 2010, Tokoh-Tokoh Ahli Pikir Negara & Hukum, Nuansa, Bandung,

Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Yapemdo, Bandung.

Salman, H.R. Otjie, 2012, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung.

S, Maria Farida Indrati, 2019, Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), Yogyakarta, Penerbit Kanisius.

Sukardi, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan : Kompetensi Dan Praktiknya, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Suroso, Fajar Laksono, 2018, Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator, Genta Publishing, Yogyakarta.

B. Jurnal

Agus Suntoro, 2021, ”Implementasi Pencapaian Secara Progresif Dalam Omnibus Law Cipta Kerja”, Artikel Pada Jurnal HAM, Edisi. 12, No. 1 April.

Antoni Putra, 2020, ”Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi”, Artikel Pada Jurnal Legislasi Indonesia, Edisi. 17, No. 1 Maret.

Ario Putra, 2022, “INTERPRETASI HAK ASASI MANUSIA DALAM IDEOLOGI PANCASILA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERSATUAN DAN KESATUAN DI INDONESIA,” Artikel Pada JURNAL HAM, Edisi. 13, No. 1 April.

Bayu Dwi Anggono, 2020, ”Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia”, Artikel Pada Jurnal Rechtsvinding, Edisi. 9, No. 1 April.

Fais Yonas Bo’a, 2018, ”Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional”, Artikel Pada Jurnal Konstitusi, Edisi. 15, No. 1 Maret.

Fajar Nurhardianto, 2015, ”Sistem Hukum dan Posisi Hukum”, Artikel Pada Jurnal TAPIs, Edisi 11, No. 1 Januari-Juni.

C. Website/Data Elektronik

https://nasional.kompas.com/jeo/naskah-lengkap-pidato-presiden-joko-widodo-dalam pelantikanperiode-2019-2024, diakses, tanggal 3 November 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/09441911/banyak-penolakan-pemerintah diminta-tunda-pemberlakuan-uu-cipta-kerja, diakses, tanggal 3 November 2022.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54768000, diakses, tanggal 3 November 2022.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816&menu=2, diakses, tanggal 3 November 2022.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt619f444f8e5f4/dinilai-cacat-formil—mk-putuskan-status-keberlakuan-uu-cipta-kerja/, diakses, tanggal 3 November 2022.

Downloads

Published

2022-11-07

How to Cite

Geofani Milthree Saragih. (2022). Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 28–41. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.631